Pengertian, syarat, bentuk, dan jenis uang

0
Pengertian Uang
Pengertian Uang yang sekarang kita kenal telah mengalami proses transformasi yang panjang dalam. Pada jaman dahulu kala, manusia tidak mengenal uang, bahkan belum dikenal nama pertukaran dan perdagangan. Jika manusia merasa lapar, manusia mencari makanan di alam dan manusia juga menggunakan bahan-bahan alam sebagai pakaian.

Seiring dengan semakin berkembangnya cara memenuhi kebutuhan hidup, manusia bisa melakukan produksi sendiri, tidak sekadar mengambil hasil alam saja. Lama-kelamaan hasil produksi meningkat dan semakin beragam sehingga dimungkinkan terjadinya pertukaran. Uang juga belum hadir dalam kehidupan manusia, yang baru lahir adalah barter, yang artinya pertukaran antar barang dengan barang sesuai kebutuhan tanpa ada standard nilai.

Namun, cara barter memiliki kesulitan tersendiri, yakni tidak setiap orang memiliki barang yang dibutuhkan. Sulitnya menemukan orang yang memiliki barang yang diinginkan dan ketidakseimbangan nilai dua jenis barang membuat manusia harus menemukan cara pertukaran dengan menggunakan barang tertentu yang memiliki nilai yang seimbang. Maka, dipilihlah benda yang dapat diterima oleh umum sebagai alat tukar, benda yang bernilai tinggi. Pada jaman Romawi Kuno, garam digunakan sebagai alat tukar karena semua orang membutuhkan garam yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Penemuan alat tukar tidak menyelesaikan persoalan, karena alat tukar yang digunakan belum memiliki pecahan sehingga sulit dinilai, sulit disimpan, tidak tahan lama dan berat di bawah ke mana-mana. Kemudian, muncul uang logam yang digunakan sebagai alat tukar karena memiliki nilai tinggi yang digemari oleh masyarakat umum. Selain itu, uang loga juga tahan lama dan tidak mudah rusak. Logam yang dianggap bernilai tinggi adalah emas dan perak.

Syarat - Syarat Uang


Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang adalah sebagai berikut :
1. Bisa diterima oleh masyarakat.
2. Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
3. Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4. Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5. Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6. Kualitasnya relatif sama di manapun.
7. Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.

Bentuk - Bentuk Uang
Ada 3 bentuk uang, yakni sebagai berikut :

1. Uang fiat / token
Yaitu uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih tinggi ketimbang bahan pembuatan uang itu sendiri. Misalnya, uang kertas 100 ribu yang nilainya lebih tinggi daripada bahan kertas pembuatnya. Kenapa demikian? Karena pemerintah dan masyarakat telah sama-sama setuju menghargai dan menerima uang tersebut sesuai dengan nilai di atas kertas. Biasanya uang dijamin dengan cadangan emas.

2. Uang komoditas
Yakni uang yang nilai pembuatannya sama dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan sebagainya.

3. Uang hampir likuid sempurna 
Yakni aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar karena harus ditukar dengan uang fiat atau komoditas.

Jenis uang juga ada 3, yakni sebagai berikut :

1. Uang kartal 
Merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari  karena dianggap sah dan telah diterima secara umum. Uang kartal biasanya berupa uang kertas dan uang logam.

2. Uang giral 
Merupakan suatu tagihan bank umum  yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi. Uang giral dapat dicairkan di bank di mana uang giral tersebut ditukarkan dengan uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima pembayaran uang giral. Namun, transaksi dalam jumlah sangat besar lebih praktis dengan menggunakan uang giral, misalnya berupa cek. Penggunaan uang giral juga lebih aman karena tidak perlu membawa uang kontan ke mana-mana yang beresiko dirampok oleh penjahat. Contoh lain uang giral adalah giro, telegraphictransfer, dan sebagainya.

3. Uang kuasi 
Merupakan sertifikat berharga yang seringkali digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh uang kuasi, yakni obligasi, saham dan surat-surat berharga lainnya.


Baca Juga:
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)