Pengertian Uang
Pengertian Uang yang sekarang kita kenal
 telah mengalami proses transformasi yang panjang dalam. Pada jaman 
dahulu kala, manusia tidak mengenal uang, bahkan belum dikenal nama 
pertukaran dan perdagangan. Jika manusia merasa lapar, manusia mencari 
makanan di alam dan manusia juga menggunakan bahan-bahan alam sebagai 
pakaian.
Seiring dengan semakin berkembangnya cara memenuhi kebutuhan 
hidup, manusia bisa melakukan produksi sendiri, tidak sekadar mengambil 
hasil alam saja. Lama-kelamaan hasil produksi meningkat dan semakin 
beragam sehingga dimungkinkan terjadinya pertukaran. Uang juga belum 
hadir dalam kehidupan manusia, yang baru lahir adalah barter, yang 
artinya pertukaran antar barang dengan barang sesuai kebutuhan tanpa ada
 standard nilai.
Namun, cara barter memiliki kesulitan 
tersendiri, yakni tidak setiap orang memiliki barang yang dibutuhkan. 
Sulitnya menemukan orang yang memiliki barang yang diinginkan dan 
ketidakseimbangan nilai dua jenis barang membuat manusia harus menemukan
 cara pertukaran dengan menggunakan barang tertentu yang memiliki nilai 
yang seimbang. Maka, dipilihlah benda yang dapat diterima oleh umum 
sebagai alat tukar, benda yang bernilai tinggi. Pada jaman Romawi Kuno, 
garam digunakan sebagai alat tukar karena semua orang membutuhkan garam 
yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Penemuan alat tukar tidak menyelesaikan 
persoalan, karena alat tukar yang digunakan belum memiliki pecahan 
sehingga sulit dinilai, sulit disimpan, tidak tahan lama dan berat di 
bawah ke mana-mana. Kemudian, muncul uang logam yang digunakan sebagai 
alat tukar karena memiliki nilai tinggi yang digemari oleh masyarakat 
umum. Selain itu, uang loga juga tahan lama dan tidak mudah rusak. Logam
 yang dianggap bernilai tinggi adalah emas dan perak.
Syarat - Syarat Uang
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang adalah sebagai berikut :
1. Bisa diterima oleh masyarakat.
2. Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
3. Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4. Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5. Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6. Kualitasnya relatif sama di manapun.
7. Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
Bentuk - Bentuk Uang
Ada 3 bentuk uang, yakni sebagai berikut :
1. Uang fiat / token
Yaitu uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih 
tinggi ketimbang bahan pembuatan uang itu sendiri. Misalnya, uang kertas
 100 ribu yang nilainya lebih tinggi daripada bahan kertas pembuatnya. 
Kenapa demikian? Karena pemerintah dan masyarakat telah sama-sama setuju
 menghargai dan menerima uang tersebut sesuai dengan nilai di atas 
kertas. Biasanya uang dijamin dengan cadangan emas.
2. Uang komoditas
Yakni uang yang nilai pembuatannya sama dengan nilai nominal yang 
tertera pada uang tersebut. Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan 
sebagainya.
3. Uang hampir likuid sempurna 
Yakni aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai
 membayar karena harus ditukar dengan uang fiat atau komoditas.
Jenis uang juga ada 3, yakni sebagai berikut :
1. Uang kartal
1. Uang kartal
Merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari  
karena dianggap sah dan telah diterima secara umum. Uang kartal biasanya
 berupa uang kertas dan uang logam.
2. Uang giral 
Merupakan suatu tagihan bank umum  yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran 
dalam transaksi. Uang giral dapat dicairkan di bank di mana uang giral 
tersebut ditukarkan dengan uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima 
pembayaran uang giral. Namun, transaksi dalam jumlah sangat besar lebih 
praktis dengan menggunakan uang giral, misalnya berupa cek. Penggunaan 
uang giral juga lebih aman karena tidak perlu membawa uang kontan ke 
mana-mana yang beresiko dirampok oleh penjahat. Contoh lain uang giral 
adalah giro, telegraphictransfer, dan sebagainya.
3. Uang kuasi 
Merupakan
 sertifikat berharga yang seringkali digunakan sebagai alat pembayaran 
dalam pasar finansial. Contoh uang kuasi, yakni obligasi, saham dan 
surat-surat berharga lainnya.
Baca Juga:

